DENPASAR, beritaterkini.co.id – Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai destinasi investasi dunia melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi pengembangan KEK, sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Saat ini terdapat 20 (dua puluh) KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dua di antaranya berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur (Kesehatan) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura-Kura Bali (Pariwisata) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK.

KEK Kura Kura Bali (KEK KKB) yang baru saja ditetapkan pada April 2023 ini memiliki luas lahan 498 Ha dengan pengusul PT BTID. Sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, di KEK KKB akan dikembangkan kegiatan pariwisata dengan menghadirkan Kawasan Marina Terintegrasi (Marina Mixed-use & Integrated Resort), Hotel dan Resor bintang 5 dan bintang 6, centre for exellence for education (UID Tsinghua SEA Executive Education Center) dan tech park, serta Mixed use commercial center dan lifestyle wellness center. Rencana pada 2023 adalah terbangunnya beberapa fasilitas seperti Pusat Pendidikan Eksekutif UID Tsinghua SEA dan pembangunan Taman Budaya. Sedangkan di tahun 2024 nanti, rencananya akan dimulai pembangunan fasilitas lainnya seperti Premium Outlet Mall, Intercultural School, dan infrastruktur marina berupa Sea Wall sejauh 4 km. Sebagai usulan KEK dengan rencana kerja pariwisata luxury berkelas internasional, diharapkan usulan KEK Kura-Kura Bali mampu memperoleh pendapatan devisa sebesar Rp477 Triliun di tahun 2052 secara kumulatif. Sayangnya keberadaan KEK yang digarap BTiD, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong PDRB Bali serta membuka lapangan kerja itu, malah disinyalir mengundang masalah lebih besar lainnya.

Salah satunya lokasi TPA Suwung, Denpasar yang didesak harus ditutup, sehingga bau sampah yang menyengat malah dipindahkan ke lokasi lainnya. Kabarnya, akibat berkedok membangun berbagai fasilitas mewah tersebut, khusus pelabuhan marina baru, maka lokasi TPA Suwung harus digusur ke daerah lainnya, salah satunya ke wilayah dekat pemukiman penduduk di Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar dengan membangun TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Kertalangu. Alhasil bau sampah dari TPST Kertalangu mulai dikeluhkan oleh warga sekitar. Di mana, bau tersebut paling keras dirasakan di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar. Bau tersebut sering tercium ketika asap ke luar dari cerobong yang ketinggiannya nyaris menyamai rumah warga. Apalagi ketika ada angin ke arah pemukiman warga, bau tersebut tercium lebih keras. Akibat bau sampah ini dikeluhkan oleh seluruh warga di kawasan Jalan Gemitir, Banjar Tangguntiti, Desa Kesiman Kertalangu Denpasar. Salah seorang warga, I Nyoman Winata pada Senin (17/7), mengaku sangat terganggu dengan kondisi bau tak sedap dari sampah itu. Sehingga ia mendesak pemerintah agar kembalikan TPA Suwung, sehingga bau sampah tidak mengganggu warga dan pengguna jalan sebagai akses utama pariwisata di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

“Sebelum ada TPST tidak ada bau sampah sekarang malah berbau. Katanya tidak akan menimbulkan bau,” keluhnya. Menurut warga lainnya, Ngurah Ketut Arnata menegaskan bau sampah tersebut kemungkinan berasal dari cerobong asap di TPST. Sebab, cerobong asap tersebut posisinya tidak terlalu tinggi apalagi posisi TPST masih di bawah rumah penduduk. “Kalau posisi TPST kan di bawah, tapi cerobong asapnya yang hampir sama dengan rumah kami, itu yang membuat baunya menyengat sampai ke rumah penduduk,” katanya. Sebenarnya, terkait bau sampah tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada Rabu 19 April 2023 mengatakan sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Pihaknya pun telah memanggil Dinas LHK agar segera melakukan perbaikan. Sebab, jika tidak segera dilakukan dikhawatirkan akan banyak masyarakat yang mengeluh dengan bau tersebut. Untuk diketahui, TPA Suwung yang menjadi tempat pembuangan regional bagi Denpasar dan Badung itu, lokasinya berada di sepanjang jalan memasuki KEK Kura-kura Bali di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Kedok pemindahan TPA Suwung tersebut, seperti diungkapkan Presiden Direktur PT BTID, Tuti Hadiputranto meminta agar sampah di TPA Suwung yang berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali dibersihkan. “Permohonan kita hanya untuk dibersihkan (sampah TPA Suwung), itu kewenangan pemerintah,” katanya. Tuti mengatakan bahwa pihak PT BTID sudah bekerjasama dengan pemerintah dan sudah meminta agar timbunan sampah tersebut dibersihkan, meski hingga saat ini proses pembuangan masih dilakukan lantaran TPST belum beroperasional.

“TPA Suwung merupakan salah satu kerja sama dengan pemerintah yang kita minta untuk segera dibersihkan, karena itu tidak hanya mengganggu kita saja tapi juga semua,” ujarnya. Sayangnya secara terpisah, Presiden Komisaris Kura-kura Bali,Tantowi Yahya belum mau merespon, ketika dihubungi oleh awak media, pada Senin siang (17/7/2023). Padahal proyek KEK Kura-kura Bali yang luasnya sekitar 498 hektare itu sendiri sudah diperiksa kesiapannya oleh Menko Perekonomian. Pembangunan kawasan yang rencananya akan diisi sekolah internasional, resort, hingga marina ini diharapkan dapat membantu memajukan perekonomian. 021/002

 

Artikel Berkedok Bangun Marina, BTID Gusur Bau Sampah TPA Suwung ke TPST Kertalangu pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin