Terdakwa Revenge Porn, Alwi Husen Maulana terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa Revenge Porn, Alwi Husen Maulana terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).