Menurut Kuntadi, status hukum uang Rp27 miliar tersebut belum jelas, apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.
Menurut Kuntadi, status hukum uang Rp27 miliar tersebut belum jelas, apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.