BADUNG, beritaterkini.co.id | Mengingat tidak sesuai Awig-Awig Desa Adat Ungasan dan Tahapan Sosialisasi Panitia, Krama Desa Adat Ungasan menolak dengan keras hasil pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. yang digelar di Wantilan Dirgha Laba Ungasan, Senin, 3 Juli 2023.

“Intinya, kami menolak semua keputusan Panitia Pemilihan Ngadegang Kelihan Adat Ungasan, karena tidak sesuai dengan tahapan yang telah disosialisasikan oleh Panitia kepada Krama Desa Adat Ungasan,” tegas Tokoh Masyarakat Desa Adat Ungasan, I Made Windra, S.H., didampingi I Nyoman Gura sekaligus Perwakilan dan Krama Desa Adat Ungasan, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurutnya, dalam tahapan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat sudah jelas tercantum, jika dalam tahapan musyawarah antar calon tidak menghasilkan mufakat, maka dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pemilihan langsung oleh Krama Desa Adat Ungasan di Wantilan Dirga Laba Ungasan, pada 25 Juni 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya, Panitia Pemilihan tidak melaksanakan tahapan yabg dimaksud, yaitu tahapan yang telah disosialisasikan kepada Krama Desa Adat Ungasan, justru Panitia Pemilihan mengubah tahapan tersebut secara mendadak, pada 23 juni 2023 tanpa disosialisasikan kembali kepada Krama Desa Adat Ungasan.

“Jadi, itu artinya Panitia Pemilihan telah melakukan pembohongan publik. Panitia Pemilihan tidak mengindahkan dan atau menanggapi apa yang telah direkomendasikan oleh lembaga Kertha Desa, Desa Adat Ungasan, sebagaimana berdasarkan Berita Acara Rapat Kertha Desa, Desa Adat Ungasan tertanggal 2 juni 2023,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan harus mengembalikan Marwah Desa Adat Ungasan, yang sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Ungasan dengan melaksanakan Pemilihan Krama sekaligus menolak keputusan Panitia Pemilihan, pada Jumat, 23 juni 2023 tentang perubahan tahapan pemilihan Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Ungasan.

“Jika tahapan ini tidak dilakukan, yang sesuai dengan, yang telah disosialisasikan oleh panitia sebelumnya, maka kami menuntut untuk dilakukan pembatalan atas semua proses dan keputusan yang telah berjalan sebelumnya dan Panitia Pemilihan dibubarkan serta diganti serta dibentuk Panitia Pemilihan baru yang lebih independen, netral dan tidak memihak salah satu calon,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Kertha Desa, Desa Adat Ungasan, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Alit Kecamatan Kuta Selatan dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Madya Kabupaten Badung serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Agung Provinsi Bali.

“Sebelumnya telah mendapatkan tanggapan dari Kertha Desa Adat Ungasan sebagaimana berdasarkan Berita Acara tertanggal 2 Juli 2023 dan daftar hadir terlampir, yang pada pokoknya Kertha Desa merekomendasikan harus mengembalikan marwah Desa Adat Ungasan sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Ungasan dengan melaksanakan penyudian atau pemilihan krama,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menolak keputusan Panitia, khususnya pada poin ke-2 mengubah Surat Keputusan nomor 01/KEPPAN-PILKADA/ DAU/2023 tentang penetapan tahapan pelaksanaan pemilihan Kelihan Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Ungasan tahun 2023 menyesuaikan dengan perarem Nomor 01 tahun 2023 Desa Adat Ungasan, pada Jumat, 23 Juni 2023.

Foto: Suasana Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan di Wantilan Dirgha Laba Ungasan, Senin, 3 Juli 2023.

Sebagai Krama Desa Adat Ungasan, pihaknya meminta Ketua MDA Alit Kecamatan Kuta Selatan dan Ketua MDA Madya Kabupaten Badung serta Ketua MDA Agung Provinsi Bali agar menerima keberatan tersebut dan tidak mengesahkan terlebih dahulu Bendesa Adat Ungasan periode 2023-2029.

Bahkan, pihaknya tidak mengakui adanya Upasaksi Pengesahan Kelihan lan Prajuru Desa Adat Ungasan periode 2023-2029 tertanggal 5 Juli 2023 dengan surat nomor 065/DAU/VII/2023.

Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan proses Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tertanggal 3 Juli 2023 yang dilaksanakan oleh Panitia Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya berdasarkan Keputusan Kertha Desa sebagai Badan Peradilan Adat dan tidak sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Ungasan sebagai Hukum Adat tertinggi Desa Adat Ungasan serta tidak berdasarkan Berita Acara Kertha Desa Adat Ungasan tertanggal 2 Juli 2023.

“Kami pada prinsipnya sangat mengharapkan tanggapan atas surat keberatan ini. Jika surat kami tidak diindahkan atau ditanggapi, maka kami akan menempuh upaya hukum, baik secara hukum adat, pidana dan perdata,” pungkasnya. (red).

Artikel Semua Keputusan Panitia Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ditolak Krama Desa Adat Ungasan, Made Windra Tegaskan Tak Sesuai Tahapan Sosialisasi Panitia dan Kembalikan Marwah Desa Adat Ungasan pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin