Pengamat dari The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Post navigation Penyelenggaran Piala Dunia U-17 Berdekatan dengan Tahap Pemilu, Ini Pesan Wapres Maruf Amin KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu