Pengamat dari The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
Pengamat dari The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.