JPNN.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Post navigation Suami Istri Dibunuh Secara Sadis, Ternyata Pengusaha EI Harus Merayakan Iduladha di Penjara, Kasusnya Berat