JPNN.com, MEDAN – Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, EI (40) harus melewatkan Iduladha di jeruji besi penjara. Post navigation Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama Ayu Ting Ting Mengaku Senang Pada Lebaran Iduladha 2023, Alhamdulilah Enggak Kesiangan