JPNN.com, SERANG – Aparat kepolisian membekuk seorang pelaku pencabulan berinisial NU (28). Dia merupakan warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang memerkosa sepupu sendiri. Post navigation Ini Lawan PSIS Semarang di Laga Perdana Liga 1 2023/2024 2 Polisi di Sumut Diduga Peras Warga, Irjen Panca Bereaksi, Propam Bergerak