jatim.jpnn.com, MALANG – Pelaku penipuan berinisial FA (31) yang menipu sejumlah korban dengan kerugian total mencapai Rp69,7 miliar diringkus Polresta Malang Kota. Post navigation Polda Sulsel Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Rumah Mewah PIDI 4.0 Dorong Pengembangan AI dalam Ekosistem Industri