JPNN.com –
MAKASSAR – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik
penanaman ganja di dalam pot pada salah satu villa di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Desa Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel. Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang dengan sengaja menanam ganja itu, yakni I (36), turut diringkus
polisi.