JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang. Post navigation Komunitas Binaan PDIP Sigap Bersihkan Stadion GBK Setelah Puncak Bulan Bung Karno Motor Listrik Gesits Mulai Diekspor ke Nepal, Sebegini Jumlahnya