JPNN.com, JAKARTA – Konsumen, komunitas dan pedagang tembakau tingwe khawatir dengan upaya ilegalisasi tembakau dalam Pasal 154 hingga Pasal 158 dan Pasal 457 dalam RUU Kesehatan. Post navigation Bukan Cuma Obral Janji, PAN Konsisten Membantu Rakyat 5 Bahaya Mengonsumsi Kayu Manis Berlebihan, Tidak Baik untuk Penderita Penyakit Ini