JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.