JPNN.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi.