JPNN.com, TANGERANG – Aparat kepolisian membekuk dua pelaku kejahatan berinisial MR (23) dan AY (30). Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Post navigation KST Dukung Ganjar Beri Bantuan Lampu Penerangan ke Pul Truk di Pandeglang Polres Bogor Ringkus 4 Terduga Pelaku TPPO di Rancabungur, Polisi: 6 Orang Buron