JPNN.com, JAKARTA – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158. Post navigation 8 Khasiat Susu Almond, Cegah Serangan Penyakit Ini Angkasa Pura I Sesuaikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara yang Dikelolanya