JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menetapkan surat edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat. Post navigation Jesse Lingard Jajal Kuliner Babi Guling Gianyar: Lezat dan Enak Sekali! Pembunuh Angeline Hanya Dapat Rp8 Juta dari Gadaikan Mobil Xpander