JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Post navigation LaNyalla Bicara Pentingnya Utusan Golongan di MPR Menjelang Album Pertama, Swellow Rilis Jeruk Segar