JPNN.com, JAKARTA – Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasusĀ penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta. Post navigation Kunjungi Kaltim, Wamenhan Herindra Tinjau Pembangunan Gedung Kemenhan di IKN Polisi Lakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kaligawe Semarang