Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kesibukannya sebagai pejabat negara membuat hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam satu waktu. Post navigation Sidang Putusan Sela Kasus ‘Lord’ Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim! Sidang Perdana Lukas Enembe: Bukti-Bukti Mengejutkan Dibongkar di Pengadilan