JPNN.com, MEDAN – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman atau vonis mati bagi dua orang kurir narkoba Syahril dan Yogi Saputra Dewa. Post navigation Rp 1,6 Triliun! Jude Bellingham Pindah ke Real Madrid Kapolda Lampung: Rumah Anggota Polri Digunakan Sebagai Tempat Penampungan Korban TPPO