JPNN.com, SAMARINDA – Seorang terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang sempat buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Azhar Kadri akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. Post navigation 44 Unit Stand Lampung Craft 2023 Disediakan Irjen Iqbal Tegas, Tak Ada Ampun untuk Kompol Petrus & Bripka Andry