JPNN.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud. Post navigation 5 Tips Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegadaian Tingkatkan Kinerja, Rukun Raharja Tambah Susunan Direksi dan Komisaris