Gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan teknis pemberian gaji akan berbeda sesuai tempat kerja yang menaunginya, yakni APBN untuk pusat, dan APBD untuk daerah. Post navigation Mungkinkah Perekrutan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK Melaui Marketplace Berjalan Mulus, P2G Soroti Soal Platform Oriented Kemendikbudristek Heboh di Medsos Pemkab Bekasi Siap Lantik ASN PPPK Guru Formasi 2022, Ini Yang Harus Disiapkan Honorer