Edward mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengubah Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 dan 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK 2019-2023. Post navigation KPK Datangi RSUD Abdoel Moeloek Terkait Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Lolos dari Tahanan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK ke PN Jaksel