Edward mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengubah Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 dan 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK 2019-2023.
Edward mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengubah Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 dan 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK 2019-2023.