JPNN.com – Fenomena hukum dikeluarkannya Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang terkait dengan masa jabatan Pimpinan KPK, sebagaimana dimohonkan oleh salah satu Pimpinan KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan akademisi. Post navigation 5 Cara Mendorong Kesetaraan Gender dalam Perusahaan VersiĀ Grant Thornton Kalender Bali Sabtu 27 Mei 2023: Pas Membina Persahabatan, tak Cocok Dipakai Dewasa Ayu