JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta LMI (43) dan HSN (50), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur yang menjadi tersangka kekerasan seksual untuk diberi hukuman terberat. Post navigation Bridgestone & Yapersi Beri Pelatihan Membatik Kepada Pemuda di Muara Gembong Hewan Hitam Diduga Babi Ngepet Bikin Heboh Warga Depok, Polisi Bergerak