Palembang, Berita Terkini.Co.Id Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran tata lingkungan PT Sariguna Prima Tirta Tbk bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (22/05/23).
Koordinator aksi dari KAPL Arki mengatakan bahwa aksi ini menindak lanjut aksi yang terdahulu di kantor Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu terkait PT Sariguna Prima Tirta Tbk, yang diduga melanggara aturan tata ruang dan perizinan lingkungan karena perusahaan ini bersekala besar,”katanya.
PT. SARIGUNA PRIMA TIRTA Tbk.adalah perusahaan yang bergerak bidang industri air minum dalam kemasan dengan menggunakan merek Cleo” PT.SARIGUNA PRIMA TIRTA Tbk pada tahun 2023 dalam siaran Pers akan memperluas lima Pabrik berlokasi salah satunya adalah terletak di wilayah Kelurahan Talang buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan mengalokasikan belanja modal 220 Meliar untuk 5 (lima) Pabrik tersebut
Dari letak wilayah yang ditentukan maka saat ini telah berdiri bangunan PT.Sariguna Prima Tirta Tbk di wilayah tersebut,sedangkan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019- 2039 dimana pada Paragraf 5 Pasal 31 ayat (3) menyatakan ” sentral industri kecil dan menengah salah satunya berada di Kecamatan Talang Kelapa dari penjelasan tersebut kami sebagai Masyarakat sesuai Pasal 81 Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039 dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk huruf e
Koordinator aksi Haris juga menambahkan kami mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian Pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana ruang kepada pejabat yang berwenang dari pengamatan kami luas bangunan,fisik bangunan serta alat produksi yang akan digunakan PT.Sariguna Prima Tirta Tbk bukan untuk peruntukan Industri Kecil dan menengah.
Kami menduga PT.Sariguna Prima Tirta Tbk telah menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin selanjutnya dalam hal dugaan kami jika terdapat PT.Sariguna Prima Tirta. Tbk menyalahi Perda tersebut dapat diberikan sanksi Pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 92 Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039 menyatakan setiap orang atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Pidana dibidang penataan ruang dipidana berdasarkan ketententuan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,dari hasil Pertemuan di Kantor Bupati Kab Banyuasin sebelumnya sebagai berikut.
Keberadaan PT.Sariguna Prima Tirta, Tbk dikatakan jika PT.Sariguna Prima Tirta, Tbk Industri bersekala Kecil menengah tentu perizinannya wajib diberikan oleh Pemerintah Kab Banyuasin,dan jika industri Besar maka perizinya dapat dilakukan di Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya dinyatakan juga dalam pertemuan tersebut Kawasan yang dimana PT.Sariguna Prima Tirta, Tbk saat ini di bangun Kawasan tersebut berdasarkan PERDA No 6 Tahun 2019 Tentang Tata Ruang adalah Kawasan hanya untuk diperuntukan bagal Industri Kecil dan menengah.
Kemudian Pemerintah Kab Banyuasin menjelaskan PT.Sariguna Prima Tirta. Tbk baru mengajukan Kepemerintah Kab Banyuasin hanya sebatas Izin Bangunan dan Perizinan tersebut sdh dikeluarkan. Untuk Perizinan yang lain PT.Sariguna Prima Tirta, Tbk sudah mengantongin
Persetujuan UKL/UPL. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Koordinator lapangan Iskandar juga menambahkan,dari penjelas tersebut hari ini kami Koalisi Penyelamatan Lingkungan mengambil sikap.
1. Batalkan Persetujuan UKL/UPL PT.Sariguan Prima Tirta, Tok karena diduga Kuat bertentangn dengan Perda No 6 Tahun 2019 teteng Tata Ruang
Kab Banyuasin. Lakukan Penegakan Hukum dengan Tegas Terhadap PT.Sariguna Prima Tirta, a, Tbk karena diduga Kuat bertentangn dengan Perda No 6 Tahun 2019 teteng Tata Ruang Kab Banyuasin,
3. Hentikan Proses Pengembangan Banguan PT.Sariguna Prima Tirta, Tbk karena diduga Kuat bertentangn dengan Perda No 6 Tahun 2019 teteng Tata Ruang Kab Banyuasin.
Aksi KPAL di DLHP Sumsel di terima oleh Kabid Tata lingkungan Ir Triana Huswani MT, menyampaikan terkait perizinan untuk pembangunan dan wilayah pembangunan pabrik PT.Sariguna Prima Tirta Tbk.itu berdasarkan surat izin tata ruang dari PUPR kabupaten Banyuasin,sementara UKL UPL nya peruntukan itu berdasarkan dari PUPR dan Perizinan terpadu dasar itulah kami mengeluarkan UKL UPL nya, tandasnya.(RZP)
Artikel KAPL Meminta DLHP Sumsel Batalkan UKL UPL PT.Sariguna Prima Tirta pertama kali tampil pada Berita Terkini.