Setiap guru yang memasuki masa BUP, dan diberhentikan dengan hormat dari jabatan yang diduduki, PPK akan memberikan SK pemberhentian sebagai syarat pencairan JHT di PT. Taspen. Post navigation Sikapi Guru PG Masuk BUP, Fagar Minta Pemkab Segera Lantik ASN PPPK Guru 2022, Begini Katanya Ingin Pertahankan Jabatan, Jadi Motif Kebanyakan ASN Jadi Tidak Netral Saat Pemilu