JPNN.com, JAKARTA – Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menyebut kewajiban entitas pemilik IUP/IUPK memberikan laporan tertulis secara berkala kepada pejabat pemerintah terkait masuk dalam ranah pertdata, bukan pidana. Post navigation Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 16 Mei Masa Lalu Guntur Triyoga Kembali Disorot, Ada Apa?