JPNN.com, JAKARTA – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sudah tepat. Post navigation Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Milenial di Blitar Membuat Cokelat Putu Rudana Minta Presiden Jokowi Beri Dukungan kepada Kontingen Garuda di Lebanon