JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Post navigation Takut Sama Nasib Dengan Pedagang Pasar Cinde,Pedagang Pasar Kuto Tolak Pembongkaran Dan Relokasi Gegara Hal Ini, Harga Cabai Merah dan Keriting Meroket, Bikin Geleng-Geleng