JPNN.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Post navigation Putu Rudana Minta Presiden Jokowi Beri Dukungan kepada Kontingen Garuda di Lebanon Daftar 50 Bacaleg, Partai Perindo Surabaya Optimistis Dapat Kursi di Pemilu 2024