Langkah lain yang dilakukan yakni masih adanya alokasi wajib sebesar 20 persen dan 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan dan kesehatan.
Langkah lain yang dilakukan yakni masih adanya alokasi wajib sebesar 20 persen dan 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan dan kesehatan.