papua.jpnn.com, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bernilai sekitar Rp 30 miliar, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Post navigation Waketum PSSI Zainudin Amali Mengaku Sangat Tegang, Mengapa? Gegara Temukan Masalah Ini, KPU Terpaksa Kembalikan Berkas Bacaleg PKB