JPNN.com – JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024. Post navigation Wushu Indonesia Kembali Juara Umum di SEA Games, Ulangi Prestasi 2011 Cuaca Surabaya Hari Ini, Seharian Cerah Berawan, Tetapi Berpotensi Panas Menyengat