JPNN.com, PEKANBARU – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Post navigation Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun? Penjelasan Kepala BKN soal Penentuan TMT PPPK Guru & Penetapan NIP, Honorer Jangan Gagal Paham