JPNN.com, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membekuk terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah bernama Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas. Post navigation Lelaki Berengsek Merenggut Keperawanan Bunga, Modusnya Sontoloyolo Penuturan Saksi Mata Ihwal Penemuan Jasada Wanita Tanpa Busana di Kota Depok