Palembang,-Berita Terkini.Co.Id Kuasa Hukum Enny Indrianny Iko ,Sunaryo S.H.,M.H dan Muhammad Sadam Syaputra,S.H., memberikan keterangan Press terkait meminta keadilan ke Presiden Republik Indonesia dan Kejagung RI.
” Tentang Putusan Perkara Pidana tentang saya di tahan tanggal 3 Agustus 2022 resmi di tahan oleh pihak kejaksaan tinggi Palembang dengan laporan LP Nomor : LPB/591/VI/2021/SPKT Polda Sumsel tanggal 23 Juni 2021 dengan pelapor atas nama AdionoTaslim,” yang di sampaikan di Monpera Palembang, Rabu (10/5/2023).
Enny Indrianny adalah selaku Korban investasi penipuan dan penggelapan atas pekerjaan ekspor. Cangkang sawit ke Jepangelalui Port Pulau Bali Bengkulu di ujar kuasa hukum Sunaryo, S.H.,M.H dan Muhammad Sadam Syaputra,S.H.
Enny Indrianny mengatakan bahwa saya di tahan oleh pihak kejaksaan tinggi Palembang dengan laporan LP Nomor : LPB/591/VI/2021/SPKT Polda Sumsel tanggal 23 Juni 2021 dengan pelapor atas nama Adiono Taslim.
Adapun tuduhan yang saya lakukan yaitu penipuan dan penggelapan yang di atur pasal 378 kitab UU Hukum Pidana Jo pasal 55 ini ayat 1 dan pasal 373 UU Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab UU Hukum Pidana.
Adapun penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada saya tersebut bukan saya yang melakukan tapi sebenarnya saya sebagai korban dari Pelaku Oktariana dan Oddy graha Tama Reskin karena mereka berdua lah pelaku yang sebenarnya yang mana telah meminjamkan uang kepihak Adiano Taslim dengan menjaminkan 2 sertifikat milik saya dan di buatkanlah juga pengikat jual beli ( PJB ) seakan-akan telah terjadi jual beli antara saya dan AdionoTaslim..
Atas penipuan dan penggelapan itu Oktarian dan Oddy telah saya laporkan dengan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor : STTLP/551/VI/2021/SPKT Polda Sumsel tanggal 12 Juni 2021 untuk Oktariana dan LP/B/550/VI/SPKT/ Polda Sumsel tanggal 12 juni 2021 untuk Oddy. Dan telah terbukti sebagai tersangka dan berkas yang di limpahkan ke pengadilan Negeri Palembang.
Sehingga saya di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa selama 88 hari atas kejahatan yang tidak pernah saya lakukan.
Harapan saya meminta oknum penyidik unit 2 subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel oknum jaksa penuntut umum mengangkat harkat martabat saya yang terhina dalam masyarakat dan keluarga dapat segera pulih nama baik di tengah masyarakat .
Serta kembali nya sertifikat Hak sah atas sertifikat dan tanah saya yang menjadi objek yang di pegang Adiono Taslim itu milik Enny Indrianny.
Akan mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesian,Kejagung RI kiranya bisa membantu mendapatkan keadilan dari permasalahan kasus ini dan jangan sampai teulang lagi dan adanya korban lagi oleh oknum tersebut yang diduga banyak aparat yang membantu oknum tersebut sehingga berbalik fakta.
Kami juga memantau perkembangan kasus perdata yang saat ini juga masih berproses di MA RI atas permohonan Kasasi yang di ajukan oleh lawan saya yaitu Adiono Taslim.tandasnya.(RZP)
Artikel Enny Indrianny,Surati Presiden RI Dan Kejagung RI Untuk Meminta Keadilan Terkait Kasus Yang Di Jalaninya pertama kali tampil pada Berita Terkini.