JPNN.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara seorang kakek tersangka penjual sabu-sabu seberat 20 kg jaringan Sumut-Aceh ke Kejari Medan. Post navigation Atlet Junior Diuji Mental dan Kemampuannya di Polytron Superliga Junior 2023 Bobby Nasution Minta ASN Pemkot Medan Bijak di Medsos dan Hindari Hedonisme