JPNN.com, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Kota Jambi meningdak angkutan batu bara yang masih kedapatan melanggar aturan. Post navigation Dunia Hari Ini: Bentrokan Antaretnis di India Menewaskan Lebih dari 50 Orang Samsung Meluncurkan Galaxy A24, Harga Rp 3 Jutaan