JPNN.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat. Post navigation Lebaran Membuat Volume Sampah di TPA Mrican Meningkat Sampai 120 Ton Tangki Limbah Pabrik Sawit di Sumut Meledak, Empat Pekerja Meninggal