JPNN.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim secara resmi telah mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian terhadap lima oknum polisi di Polres Kutai Barat (Kubar). Post navigation 3 Khasiat Teh Serai, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat Terima Kunjungan BRIDA Bali, Kepala BSKDN Minta Daerah Tingkatkan Inovasi