JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari penyelenggara negara selama Hari Raya Idulfitri. Gratifikasi itu ditaksir mencapai Rp 240.712.804. Post navigation Tren Pendapatan Jabar Meningkat, Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja Bapenda 20 WNI Disekap di Myanmar, Christina Aryani DPR Bereaksi, Sebut Nama Mahfud MD