JPNN.com – Apple Inc meminta pengadilan di London pada Selasa (2/5), memblokir gugatan massal senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 29 triliun. Post navigation Buka Annual Conference Asia-Pasific Tax Forum, Wapres Bicara soal Zakat dan Pajak Cega Kekerasan Seksual Anak, Pemkot Surabaya Gencarkan Pendidikan Keluarga