JPNN.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR
Ahmad Sahroni menyoroti pernyataan terdakwa kasus narkoba
Irjen Teddy Minahasa yang mengeklaim proses hukum terhadap dirinya dalam kasus penjualan barang bukti sabu-sabu adalah perintah dari pimpinan Polri.