Para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 itu agar mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
Para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 itu agar mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal caleg ke KPU.