Azas hukum di negeri ini adalah seseorang bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan pegawai maupun akibat dari barang atau benda yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, itu ada tanggung jawab perdata atau pidana Post navigation Sidak ke Stasiun Manggarai, Legislator Gerindra Soroti Chaosnya Penumpang Commuter Gegara Transit dan Fasilitas Minim Partai Masih Belum Daftarkan Caleg di Hari ke-2 Pendaftaran