Tidak main-main, untuk kendaraan roda dua pengunjung diberi tarif Rp 10 ribu, mobil pribadi sebesar Rp 15 ribu, dan bus Rp 20 ribu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi menyebutkan ketentuan retribusi dari parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Dalam hal ini kami telah melakukan koordinasi dengan ITDC selaku pengelola kawasan,” katanya, pada Rabu (26/4) di Praya.
Menurutnya, para pihak yang melakukan pemungutan parkir di wilayah Lombok Tengah harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Menurut Lendek, sampai saat ini belum ada pihak yang diberikan izin memungut parkir di kawasan Mandalika oleh ITDC.
“ITDC menyebut belum ada dari pihak yang mengajukan kerja sama dengan ITDC,” ujar Lendek.
Sejauh ini, kata Lendek, ITDC belum pernah merekomendasikan siapapun untuk melakukan aktivitas pemungutan parkir.
“Makanya kejadian ini sejatinya belum ada rekomendasi dari ITDC,” sambung Lendek.
Lendek juga mengungkapkan pungutan ini harus segera ditindak tegas karena ketertiban merupakan salah satu Sapta Pesona yang harus ditampilkan dalam dunia pariwisata.
“Semua warga tanpa terkecuali harus menggunakan azas tertib karena Sapta Pesona adalah keniscayaan,” tegas Lendek.
Dia berharap pihak yang berwenang segera menertibkan parkir liar di lokasi wisata tersebut.
“Ada baiknya untuk segera melakukan tindakan tegas supaya warga setempat tidak melakukan tindakan sepihak,” ungkap Lendek.
Selain itu, Lendek menjelaskan hal tersebut tentunya bisa mencederai semua lini yang berkaitan dengan Lombok dan Mandalika yang sudah menjadi citra dunia.
“Penertiban ini sudah saatnya dilakukan. Kami sudah beberapa kali melakukan pemberdayaan,” paparnya.
Menurut Lendek, pihak yang melakukan pungutan ini perlu dilakukan peringatan tegas agar tidak menciderai nama baik dari pariwisata Mandalika dan Lombok.(mcr38/jpnn)