jateng.jpnn.com, SEMARANG – Sebanyak 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idulfitri 1444 Hijriah. Post navigation FX Rudy Siapkan Strategi untuk Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024 Saat Iptu Gustiyana Adang Konvoi Pelanggar Hukum di Pademangan